Oleh sebagian wanita sekarang, di mana isu emansipasi
dan kesetaraan gender sudah mengalir keluar dari batasnya kanalnya,
menyusui sering sekali dianggap sebagai beban. Dengan alasan kesibukan,
mereka rela tidak menyusui buah hatinya sendiri. Bahkan ada orang tua
yang tega enggan menyusui anaknya hanya dengan alasan demi menjaga
keindahan tubuhnya. Lalu bagaimana Islam dan para ahli hukum Islam
memandang praktek menyusui?
Memiliki
buah hati atau momongan adalah suatu kebahagiaan bagi setiap orang tua,
kehadirannya merupakan anugerah dari Allah yang harus disyukuri
sekaligus amanat yang harus dijaga dengan baik. Sebaliknya, tak jarang
ketidak-hadiran momongan menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Salah satu bentuk syukur atas adanya buah hati adalah menjaga dan
merawatnya dengan sebaik mungkin, diantaranya dengan memberikan air susu
ibu (ASI).
Sebagian wanita -di tengah arus isu emansipasi dan kesetaraan gender
yang mengalir keluar dari batasnya kanalnya- menganggap menyusui sebagai
beban. Dengan alasan kesibukan, mereka rela tidak menyusui buah hatinya
sendiri. Bahkan diantaranya tega enggan menyusui anaknya hanya dengan
alasan demi menjaga keindahan tubuhnya. Lalu bagaimana Islam dan para
ahli hukum Islam memandang praktek menyusui?
Sebagai agama yang komprehensif, Islam telah menyinggung masalah menyusui ini dalam Kitab-Nya, tepatnya dalam al Baqarah, 233 :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
(البقرة : 233)
"Para ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu
(menjadi) menderita sengsara karena anaknya dan seorang ayah (jangan
menjadi menderita) karena anaknya, dan ahli warispun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kalian ingin anak kalian disusui oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran
sepatutnya. Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
Maha melihat apa yang kalian kerjakan."
Siapakah "para ibu" yang dimaksud dalam ayat tersebut?
Ada tiga pendapat dalam memahami kata "para ibu" yang ada dalam ayat di atas :
Ada tiga pendapat dalam memahami kata "para ibu" yang ada dalam ayat di atas :
- Mujahid, Ad Dhahhak dan As Siddiy: maksud dari kata "para ibu" dalam ayat tersebut adalah isteri-isteri yang telah dicerai oleh suaminya yang masih memiliki anak kecil yang masih perlu disusui.
- Al Wahidiy : makna kata "para ibu" di sini adalah wanita yang masih berstatus sebagai isteri dan memiliki anak kecil untuk disusui.
- Abu Hayyan dalam Bahr al Muhith : maksud dari kata "para ibu" di ayat tersebut adalah umum, mencakup isteri aktif maupun isteri yang sudah dicerai.
Lalu bagaimana hukum menyusui itu sendiri? lagi-lagi ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Imam Malik ra: Wajib bagi seorang ibu menyusui anaknya jika a) dia masih berstatus sebagai isteri; atau b) si anak tidak mau menyusu kepada selain ibunya; atau c) tidak ada ayahnya. Adapun bagi wanita yang telah dicerai ba`in maka tidak ada kewajiban menyusui, kalau pun terpaksa dia menyusui, maka dia berhak mendapatkan upah atas apa yang telah dia kerjakan.
- Mayoritas Ulama: Sunnah bagi seorang ibu menyusui anaknya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti jika anak tersebut tidak mau menyusu kepada selain ibunya atau suaminya tidak mampu untuk membayar biaya penyusuan anaknya, atau dia mampu namun tidak ada orang yang mau menyusui anaknya. Dalam kondisi pengecualian tersebut maka hukum menyusui anak adalah wajib.
Terlepas dari perbedaan ulama, seorang anak adalah amanah dari Allah
yang harus mendapatkan perawatan terbaik dan menyusui merupakan salah
satu cara perawatan yang terbaik. Satu hal yang perlu dicatat adalah
bahwa Islam amat menekankan pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayi,
meskipun tidak harus melalui ibunya sendiri. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar