Pendahuluan
Ijtihad adalah merupakan bahasan yang tak henti-hentinya menjadi kajian ketat para ulama sejak dulu sampai kini, seperti imam al Ghazali membahas dalam bukunya al mustasfa, demikian juga imam assyaukani membahas dalam bukunya irsyadul puhul dan masih banyak lagi ulama yung membahas dalam masalah ijtihad ini, Begitu juga dari kalangan ulama kontemporer seperti, Syekh ahmad Ibrahim, syekh Abd Wahab Khalaf, Dr Yusuf Qordlowi, DR. Toha Jabir dan masih banyak lagi selain mereka.
Bersama itu, pintu ijtihad tak pernah tertutup, karena kehidupan masih terus berlanjut, dan kejadian-kejadian masih terus berkembang, timbulnya krisis ekonomi dan sosial, rangkaian masalah dan berbagai macam solusinya, desakan kejadian yang tak pernah dipersiapkan oleh manusia yang menimbulkan aneka ragam kesulitan, dan terus mengakar sampai menyelami kehidupan tekhnologi, perdagangan, atau kehidupan individu dan umum.
Berawal dari sini maka merupakan cambuk bagi seorang muslim dengan kebebasan berpikirnya untuk mengerahkan segala kemampuannya terhadap seluruh masalah, sebab islam adalah agama kehidupan yang mencakup segala aspek, Islam bukan hanya berurusan dengan masalah akhirat saja, tapi Islam lahir dalam bentuk yang luas, mampu mengobati penyakit sosial, ekonomi, internasional, dll, dan fiqih sendiri bukan hanya merupakan peraturan belaka, melainkan fiqih mencakup segala masalah tergantung kejadian dan kebutuhan, fiqih masih siap menerima perubahan selama masih tetap dalam rel qur’an dan sunnah, dari sinilah perlu adanya ijtihad, Ijtihad merupakan hal yang terbuka bagi seorang muslim agar merasakan kebebasan berfikir yang sempurna karena ijtihad adalah merupakan sebuah bukti akan luas dan mudahnya syariat islam.
Definisi Ijtihad
Banyak ulama yang mendefinisikan ijtihad dengan pendapatnya masing-masing mulai dari Syafi’i, Syaukani, Ibnu al Qayyim al Jauzi sampai kepada Qordlowi dan Toha Jabir al 'Alwani, hemat penulis akan mengambil definisinya Sayyid Tontowi yang amat ringkas tapi padat yaitu: Ijtihad adalah usaha seorang muslim dengan sseluruh kemampuannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan cara mengambil dalil dari dalil-dalil syar’i.
Ijitihad dalam Pandangan Qur'an dan Sunnah
Sandaran ijtihad dari al Qur’an adalah: "Dan kalau mereka menyerahkan kepada rasul dan ulil amri tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil amri)." (Q.S Al-Nisa': 83) Dan firman Allah: “wa amruhum syurâ bainahum”. lafadz "syura" dalam ayat tersebut mengandung arti membahas segala masalah yang terjadi, yang cocok dengan dalil-dalil syari’ baik masalah tersebut termaktub dalam nash ataupun tidak. Hal tersebut tidak terjadi kecuali dalam ijtihad.
Adapun sandaran ijtihad dari hadist adalah ucapan nabi: “Apabila seseorang berijtihad dan dia benar maka baginya dua pahala, dan apabila dia salah maka baginya satu pahala.” Pengakuan Nabi terhadap sahabat Amru ibn al ’Ash tatkala datang membawa salah satu tawanan dalam keadaan junub dan udara pada waktu itu sangat dingin dia tidak mandi junub tetapi hanya bertanya, kemudian dia berkata kepada nabi dengan maksud menyangkal kepada orang yang mengadukannya, “Apakah kamu tidak tahu Allah berfirman janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu.” Kemudian Nabi tersenyum dan mengakui ijtihadnya Amru ibn al ’Ash. Begitu juga pengakuannya nabi terhadap sahabat Muadz bin Jabal tatkala diutus ke yaman Muadz berani berijtihad apabila hukum tidak didapatkannya di dalam al-Qur’an dan hadist.
Kewajiban Ijtihad di Zaman Modern
Kalau memang ijtihad dibutuhkan pada setiap zaman maka pada zaman modern inilah ijtihad paling dibutuhkan sebab berubahnya keadaan kehidupan setelah adanya revolusi teknologi maka merupakan keharusan untuk membuka kembali pintu ijtihad yang memang sebenarnya tidak pernah ditutup. Ijtihad zaman modern haruslah mengarah kepada masalah-masalah yang baru dan problematika kekinian, untuk mencari solusi masalah tersebut menurut al-Qur’an dan sunnah. Dengan ini maka layak kiranya untuk meninjau kembali ijtihad zaman dahulu, agar ijtihad tersebut dapat layak kembali di zaman sekarang, atau setidak-tidaknya ijtihad tersebut tidak menganggur sia-sia, menurut porsi problematika kekinian. Layaknya ijtihad zaman sekarang ditelorkan dengan segenap kebebasan keberanian dan kemudahan menghindari segala masalah yang menyulitkan , maka dari itu haruslah ada ijtihad individual karena ijtihad itulah yang mencerahi segala macam ijtihad, dan memang sebenarnya segala macam ijtihad sumbernya adalah ijtihad individual. Ijtihad yang di dengung-dengingkan ada zaman sekarang ini adalah merupakan kebutuhan bahkan merupakan kewajiban bagi kehidupan umat islam untuk mengobati problematika kekinian sebab umat islam akan hidup jumud kalau tidak di berantas dengan ijtihad. KEMUDAHAN IJTIHAD DI ZAMAN MODERN Setelah diketahui bahwa ijtihad adalah merupakan kewajiban bagi umat islam, apakah pantas bagi umat islam untuk meninggalkannya dengan alasan terlalu banyaknya sarat yang mustahil disanggupi oleh seseorang, sebenarnya syarat tersebut adalah bukan untuk menyulitkan umat islam seperti yang diungkapkan oleh orang yang dengan sengaja menutup pintu ijtihad. Rasyid Ridla dalam tafsir al Mannar berkata : Ijtihad adalah bukan merupakan hal yang sulit dan tidak membutuhkan sesuatu yang merepotkan dan menyulitkan seperti orang-orang yang ingin mendapatkan gelar ilmu yang tinggi dalam ilmu kedokteran, falsafah atau yang lainnya. Begitu juga di ungkapkan oleh ibnu Arafah yanng dinukil oleh Ubay dalam syarah muslim : ketahuilah ijtihad zaman sekarang lebih mudah dibandingkan ijtihad zaman dahulu sebab banyaknya usaha-usaha untuk menyetak buku dan menerbitkannya, dan banyaknya buku yang menerangkan secara husus tentang ijtihad. Kalau dibandingkan ijtihad ulama zaman dahulu yang banyak memakan waktu untuk memecahkan satu masalah, tetapi setelah adanya percetakan ( sekitar 13 H ) menjadi mudahlah segala sesuatu yang dahulunya sulit. Ibrahim bek juga mengatakan bahwa ijtihad zaman sekarang lebih mudah dikarenakan sekarang telah banyak karangan-karangan yang mempunyai bobot baik dalam ilmu tafsir atau yang lainnya, banyaknya syarah-syarah hadist, juga berkat adanya kamus-kamus dan kitab husus tentang ayat ahkam dll. Dalam hal ini pula syekh azhar Mustafa al Maraghi mengungkapkan setelah mengcounter ulama azhar yang menolak tentang ijtihad dalam ahwal al syahsiyah : sungguh merupakan hal yang tidak pantas kalau ilmu mantiq, ilmu kalam, ilmu ushul tidak cukup untuk memahami khitab tuhan dan untuk mengetahui dalil beserta syarat- syaratnya. Ijtihad bukan hanya mungkin secara aqal tapi ijtihad itu mungkin saja secara kebiasaan , dan syarat-syarat ijtihad itu mudah dibandingkan ijtihad zaman dahulu serta pokok -pokok pembahasaan untuk ijtihad telah komplit dalam berbagai ilmu seperti hadist, tafsir, lugah, nahwu, perbedaan antara hadist sahih dan tidak. dan masih banyak lagi pokok-pokok yang mudah didapatkan. TINJAUAN KHUSUS TERHADAP BEBERAPA SYARAT IJTIHAD Sebelum meninjau syarat ijtihad, layaknya dibeberkan terlebih dahulu syarat-syaratijtihad dalam hal ini syarat ijtihad dibagi menjadi dua bagian: 1- syarat-syarat umum yaitu yang mencakup islam, baligh dan berakal 2- syarat keahlian, yang mencakup dua bagian di bawah ini a- syarat pokok yaitu: mengetahui al qur’an, hadist, bahasa arab, dan ijma’ b- syarat sampingan yaitu: mengetahui maqashid syari’ah, qawa’id, perbedaan para ulama, mengetahui kebiasaan yang terjadi disuatu tempat, mengetahui ilmu mantiq, adilnya seorang mujtahid dan kelakuan baiknya, atau pengakuan manusia terhadap keahlian sang mujtahid. Setelah mengetahui syarat-syarat ijtihad, ada beberapa syarat pokok yang perlu mendapatkan sorotan khusus yaitu: a- Mengetahui alqur’an, sudah menjadi hal yang skunder seorang yang ingin berijtihad harus mengetahui alqur’an, tetapi yang layak mendapatkan perhatian adalah apakah harus menghapal alqur’an ?, karena umat islam selama ini tidak mau berijtihad dengan alasan dia tidak hapal alqur’an, atau dia hapal hanya sedikit, dalam hal ini banyak ulama berbeda pendapat mulai dari imam al Ghazali yang mengharuskan mengafal alqur’an terlebih ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum, sampai ke Thontowi yang mewajibkan menghapal al Qur’an, tapi sebenarnya menghapal al qur’an itu tidak wajib,begitu juga menghapal ayat-ayat ahkam terlebih dengan adanya mu’jam mufahras yang sudah banyak beredar atau pasilitas yang lain. Selanjutnya mengenai syarat yang menunjang hal diatas adalah mengetahui asbab al nuzul kalau imam Syatibi mengungkapkan bahwasanya mengetahui hal tersebut adalah wajib atau ketidaktahuan akan hal tersebut adalah akan menimbulkan kesulitan dan akan terjadi keserupaan, tetapi sebenarnya asbab al nuzul tersebut belum tentu benar semuanya dan sangat sedikit sekali yang tepat pada kebenaran, jadi mengetahui asbab al nuzul adalah merupakan kelayakan tetapi tidak menjadi syarat. Masih ada satu lagi yang membuat umat islam masih enggan untuk berijtihad, yaitu umat islam masih terlalu takut untuk menyentuh nash-nash qath’i, yang padahal selama nash tersebut tidak cocok dengan akal disitulah masih terbuka pintu ijtihad. b- mengetahui al hadist, telah diketahui bersama bahwa hadist adalah salah satu sumber hukum, dari situlah orang yang ingin berijtihad bisa mengambil hukum tapi yang menjadi momok sekarang adalah, umat islam tidak mau berijtihad dengan alsan yang serupa tentang alqur’an, kalau para ulama mewajibkan menghapal hadist-hadist yang berhubungan dengan hukum, yaitu sekitar lima ratus hadist, tapi sebenarnya mengapal hadist tersebut tidak menjdi syarat, mijtahid hanya cukup melihat kitab-kitab hadist yang telah ada, itulah yang diungkapkan oleh al Ghazali, Mengenai sesuatu yang berhubungan dengan hadist adalah mengetahui asbab wurud al hadist, para perowi yang ditolak ataupun yang diterima, mengetahui al jarhu wa al ta’dil, akan tetapi bukan berarti orang yang berijtihad harus menghapal semua buku-buku yang berhubungan dengan hal-hal diatas, seorang mujtahid hanya cukup melihat kepada kitab-kitab yang telah tersedia c.Mengetahui ijma, kalau seseorang sudah berijtihad kemudian mentok di tengah jalan lantaran ijtihadnya itu berlawanan dengan ijma, itu bukanlah satu alasan untuk berhenti dan tidak melanjutkan ijtihadnya, sebab disana ada kemudahan dalam ijtihad, seperti, tidak harus takut berlawanan dengan ijma kalau memang si mujtahid tidak berkeyakinan akan hujiyyah ijma’, dalam masalah ini juga si mujtahid harus melirik ijma’- ijma terdahulu apakah masih cocok dengan waqi’ ataukah tidak, sebab ada ijma’ yang masih siap menerima perubahan tergantung dengan waqi’, wajar kalau jumhur ulama mencegah ijtihad yang berlawanan dengan ijma’ tetapi hal tersebut juga menimbulkan kontroversi dikalangan ulama itu sendiri seperti yang diungkapkan oleh al Bazdawi, boleh saja ijma model ijtihad di tentang dengan ijma’ model ijtihad pula, begitu juga yang diungkapkan oleh Abdullah al basri dan Arrazi. Dalam hal ini ijma’naqli pun masih siap di ijtihadi dengan catatan nash tersebut berhubungan dengan maslahah dan urf, selagi nash tersebut tidak cocok dengan urf dan maslahah , maka pintu ijtihad masih terbuka lebar-lebar. Kalau umat islam selama ini masih takut berijtihad karena tidak menguasai bahasa arab, itu bukanlah suatu alasan, sebab sejak dahulu imam syaukani telah mengatakan, tidak harus paham seluruh litelatur tentang bahasa arab, kalau seseorang bisa menapsirkan atau mengartikan alqur’an dan sunnah ini, atau sudah pahama apa yang di maksud oleh alquran dan al sunnah, maka sudah layaklah dia untuk berijtihad. Demikianlah sekilas sorotan terhadap syarat-syarat pokok ijtihad, yang mungkin dapat membuka jalan bagi umat islam untuk mencoba berijtihad. selanjutnya mungkin cukup dengan menyoroti syarat-syarat pokok saja, sebab syarat-syarat sampingan bukanlah menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi, hanya saja ijtihad akan lebih berbobot bila dilengkapi dengan syarat-syarat sampingan. MODEL IJTIHAD KONTEMPORER Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang menuntut fikih baru yang seiring dengan lajunya zaman, maka rasanya harus ada model ijtihad yang seiring pula, dalam hal ini ada dua bagian model ijtihad kontemporer: 1- Ijtihad selektif ( inthiqaiy ) yaitu memilih salah satu pendapat yang dinukil dari fikih klasik yang begitu luas untuk fatwa atau sebagai penguat terhadap pendapat-pendapat yang lain,ini bukan berarti taklid buta, sebab taklid buta bukan tergolong dalam kategori ijtihad. Namun yang dimaksud bagaimana mempertimbangkan antara pendapat-pendapat yang ada, kemudian merujuk kepada dalil, baik nash maupun hasil ijtihad, sehingga diambil sebuah hukum yang paling kuat dalilnya sesuai dengan pentarjihan sebuah hukum. Antara lain: pendapat harus sesuai dengan zaman dan manusia, lebih akrab pada syariat, mengutamakan pemakain maksud-maksud disyariatkan sebuah hukum, kepentingan umum serta menjauhi timbulnya kerusakan. Dalam hal ijtihad seperti ini boleh saja seorang mujtahid keluar dari mazhab empat untuk memilih pendapat-pendapat yang dilontarkan para sahabat para tabiin atau para ulama salaf, sangat disayangkan sekali kalau ada ungkapan bahwa orang-orang seperti Umar, Aisyah, Ibnu mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Zaid Bin Tsabit, Ibnu al Musayyab Ibnu Jubair, Thowus, ‘Atho, Hasan, Ibnu Sirin atau ulama thabiin yang lain bukan dikatakan sebagi pendapat ulama yang layak di ikuti, bisa diambil contoh boleh saja dalam masalah rodlo memakai ungkapannya Layst bin Sa’d dan ulama dzohiriah termasuk didalamnya Ibnu Hazm. Begitu juga di ungkapkan oleh Syeh Abdullah bin Zaid al mahmud, boleh saja melempar jumrah sebelum tergesernya matahari, ungkapan ini adalah pendapatnya Atho’ dan Thowus. 2- Ijtihad kreatif ( insyai ) mengambil hukum baru dalam permasalahan yang tidak di gagas oleh ulama terdahulu, baik masalah itu lama ataupun baru, Dalam ijtihad seperti ini biasanya yang menjadi kendala bagi para mujtahid adalah terjadinya ikhtilaf dengan ulama-ulama yang lain, padahal ijtihad adalah bukan sebuah kejahatan, ikhtilaf adalah simbol kelenturan syariat islam dan suburnya sumber. Imam syafii pernah berkata: “Pendapat saya benar namun bisa mengandung kesalahan, pendapat selain saya salah namun bisa mengandung kebenaran”. Jadi tak ada alasan untuk berhenti berijtihad hanya takut berbeda pendapat dengan para mujtahid yang lain, karena suatu perkara yang dipertentangkan oleh para ulama terdahulu dalam dua ungkapan, boleh saja seorang mujtahid menelorkan ungkapan yang ketiga ataupun yang kempat. PERBEDAAN DALAM FIQIH BUKANLAH HALANGAN Adalah hal yang membahayakan apabila seorang mujtahid mengatakan bahwa perbedaan dalam fiqih adalah halangan untuk berijtihad, padahal perbedaan dalam fiqih adalah suatu dalil akan luas dan mudahnya ajaran islam. Perbedaan ini tumbuh satu sama lain, tergantung perbedaan pokok masalahnya, tanpa menghilangkan rasa hormat dalam perbedaan dan perdebatan, adapun rasa rendah diri para mujtahid di ungkapkan seperti ungkapan imam syafiie diatas. Bahkan di lain pihak ada ulama yang berpendapat bahwa seluruh pendapat atau ijtihad ulama itu benar, dan syariat islam adalah, sesuatu yang telah di ijtihadkan oleh mujtahid sampai ke puncaknya, golongan ini di namakan al mushawwabah. Perbedaan dalam satu madzha berkembang terus, berkurang dan bertambah, menyempit dan meluas tergantung pada banyaknya riwayat dari para imam madzahib, ucapan shabat, sehingga madzhab imam Hambal sendiri yang berpegangan pada astar ada perbedaan hingga ada kitab yang jumlahnya sampai 12 jilid husus untuk membahas hal tersebut kitab tersebut adalah : “al inshaf fi al rajih min al khilaf ala madzhab al imam al mubjal ahmad bin hambal .” Adapun hal yang perlu di perhatikan adalah membersihkan ungkapan yang bodoh bahwa perbedaan ulama adalah sebuah halangan untuk berijtihad atau merupakan hal yang jelek, bisa kita ambil contoh, imam abu Yusuf dan Muhamad yang kedua duanya adalah penganut madzhab hanafi, mereka berpeda pendapat dengan imam hanafi seiring dengan berubahnya zaman, pebedaan ini adalah perbedaan situasi dan kondisi bukanlah perbedaan dalil serta hujjah. LUASNYA LINGKUPAN TARJIH DAN KEBEBASAN MEMILIH Dalam hal ini kita di perbolehkan memilih pendapat dari empat madzhab, baik pendapat tersebut adalah pendapat mufti dalam madzhab itu atau bukan, karena mufti waktunya terbatas di dalam situasi kondisi yang terbatas serta tempat yang tebatas pula kadang pendapat mufti juga bisa di tentang apabila sudah kadaluwarsa di karenakan berubahnya zaman, kejadian serta banyaknya probelematika yang baru, hal ini di namakan “taghayyur al fatwa bi al taghayur al zaman wa al makan wa al halu wa al ‘urf” Hal ini lah yang membuat banyaknya perbedaan tarjih dan tashish dalam satu madzhab dari satu masa ke masa, banyak pendapat yang di tolak dan banyak pula pendapat yang diterima yang kemudian di pilih dan di kuatkan oleh para ulama pada zaman tersebut, sehingga menjadi yang mu’tamad dan layak di fatwakan, para ulama tersebut tergadang mengambil pendapatnya imam malik dalam satu masalah, dan mengambil pendapatnya imam hanafi dalam masalah yang kedua, dan setrusnya maslah ke tiga keempat dengan berbeda imam dari masalah pertama sampai ke masalah keempat. Dapat kita ambil contoh, kita bisa saja dalam masalah masharif zakat mengambil pendapatnya imam malik dalam hal bagian zakat adalah untuk “al mu’allafah qulubuhum” dan pendapatnya imam hanafi yang membolehkan memindah zakat kepada muhrim ( rahmun muharramun ) dan orang yang sangat membutuhkan, dan pendapatnya imam syafii, zakat adalah untuk faqir miskin, serta pendapatnya imam ahmad yang membolehkan zakat untuk membeli alat alat perang dalam sabilillah. Terkadang para ulama juga mengambil pendapatnya satu imam dalam satu masalh dan mengambil pendapatnya imam yang lain dalam masalh yang lain pula, hal ini tidak di namakan talfiq seperti yang di gembor gemborkan oleh ulama mutaakhirin, karena yang di namakan talfiq adalah memilih pendapat orang lain tanpa ada dalil. Dalam keadaan selektif bisa saja kita keluar dari pendapatnya madzhab empat untuk memilih pendapatnya para shabat atau tabi’in atau para imam setelahnya. Merupakan kesalahan apabila seseorang menganggap bahwa pendapat Umar, Ali, Aisyah, ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan para ulama pada zaman sahabat, atau pendapat Ibn al Musayyab, al Fuqaha al Sab’ah, Ibnu Jubair dan para ulama tabiin yang lain adalah bukan merupakan penadapat imam imam yang layak di ikuti. Al Imam Syaikh Abdullah bin Mahmud dalam kitabnya yusrul islam membolehkan melempar jumrah dalam haji sebelam zawal, cocok dengan pendapatnya dua ulama tabi’in yaitu ‘Atha dan Thaus karena berpegangan dengan aturan syariah yang sangat kuat yaitu: 1- Kebutuhan yang sangat mendesak mengiingat banyaknya jamaah haji dan sangat sempitnya tempat untuk melempar jumrah sehingga banyak orang yang meninggal terinjak injak. 2- melempar zumrah dilakukan setelah tahalul akhir selepas ihram. 3- Abu hanifah membolehkan melempar zumrah sebelom zawal di yaum nafar. 4- Ulama hanabilah membolehkan melempar zumrah sampai hari terakhir, dan juga mereka membolehkan melempar zumrah sampai malam ( ta’khir al zumrah ) 5- Tidak adanya nash yang mewajibkan melempar zumrah sebelom zawal, adapun apa yang di lakukan nabi tidak seluruhnya menunjukan wajib atau sunnah, kalaupun wajib maka harus adad alil yang lain bahwa hal tersebut wajib, adapun hadist nabi “Khudzu anni manasikakum” tidaklah menunjukan bahwa seluruh perbuatan nabi dalam haji adalah wajib, seprti halnya hadist nabi tentang sholat. IJTIHAD SUMBER GERAKAN ISLAM Seperti telah kita ketahui bersama definisi ijtihad di atas, dan sandaran ijtihad kepada alquran dan sunnah, maka di bawah ini beberapa pembagian tingkatan para mujtahid 1- Ijtihad yang berkisar di sekitar madzhab-mandzhab yang ada ( haqun kamilun fi al tasyrie ) 2- Ijtihad yang hanya terpaku di dalam satu madzhab tertentu saja 3- Ijtihad yang tidak tergantung pada madzhab-madzhab yang ada Adapun yang akan di bahas di bawah ini adalah jenis ijtihad yang pertama, para ahli sunnah sendiri menerima akan adanya jenis ijtihad seperti ini dari segi memungkinkannya untuk di lihat dan di angan angankan, tetapi mereaka menolak jenis ijtihad seperti ini dikarenakan terlalu banyaknya syarat yang tidak mungkin di penuhi oleh seseorang. Sebelum menruskan pembahasan tentang ijtihad pertama tadi layaknya kita meninjau beberapa sebab yang menimbulkan islam sampai kepada tingkat kejumudan, para pemikir eropa mengatakan bahwa sumber kejumudan islam itu disebabkan oleh sisa sisa zaman turki , tetapi Muhammad Iqbal mengatakan sebab terjadinya kejumudan islam disebabkan oleh : 1-Perbedaan yang larut menimbulkan perselisihan yang panjang pada dekade dinasti abbasiyyah, dapat kita ambil contoh perbedaan penadapat antara Mu’tazilah dan ahlussunnah dalam masalah qidamul qur’an, hal ini terjadi di permulaan dulah abbasiyyah, dapat di ambil contoh pula perbeadaan penadapat yang terjadi tatkala Abbul ishaq Ibrahim Bin Sayyar Bin Hani Al bakhi, mengatakan bahwa Abu Hurairah adalah tidak Tsiqah dan tidak bisa di percaya dalam hadist hadistnya, inilah sekilas prebedaan penadapat yang menimbuulkan perselisihan. 2- Timbulnya golongan tasawwuf yang berorientasi zuhud, tumbuh terpengaruh secara priodip dalam perkembangannya dengan watak yang tidak islami, yang kemudian menjadi sisi toeri belaka, sisi ini mempunyai tanggung jawab besar pada perkembangan berfikir bebas karena seringkali tidak peduli dengan penomena-penomena sosial menerawang kealam lain sebagai wataknya yang khas yaitu ruh sehingga mamalingkan pandangan umat dari kateristik islam yang sipatnya sebagai undang undang sosial, maka secara global mereka memandang bahwa sebaik-baik jalan yang harus di tempuh bagi mereka adalah mengikuti berbagai madzhab dengan pandangan yang buta. Disamping dua hal diatas diantara sebab kejumudan adalah terjadinya porak poranda kehidupan islam di Baghdad pada pertengah abad ke tiga belas masehi, porak poranda ini merupakan sejarah silam yang di nilai oleh banyak sejarawan dalam menatap masa depan islam, pada masa ini kecurangan politik pun timbul yang menyebabkan para intelektualpun takut timbulnya kecurangan lain maka usaha yang mereka pusatkan hanya dalam satu hal yaitu menjaga kehidupan sosial untuk menjaga kesatuan umat dan memungkiri setiap pembaharuan dalam hukum-hukum fiqih sebvagai penjagaan pada tatanan sosial maka wajar apabila orientasi mereka sangat menonjolkan penghambaan terhadap apa yang di tinggalkan oleh para pendahulunya, hal ini bisa di amati pada cara pandang para fuqaha abad ke tiga belas dan setelahnya, maka sebagai refleksinya munculah Ibnu Taymiyyah yang di lahirkan tahun 1263 M setelah runtuhnya Bagdad yang membuka pintu ijtihad dan membantah orang orang yang mengharamkan ijtihad dan berkata atas tertutupnya pintu ijtihad, d ia merilis kembali ilmu ushul ( baca aqidah ) dengan mengajak kembali umat islam mengikuti jejak salaf, metodolginya pun lantas diikuti oleh ibnu hazm - perintis madzhab dzohiri- dalam segi syariah yang menolak madzhab hanafi tentang qiyas dan ijma, karena ijma menurutnya adalah sumber segala khurafat. Akhirnya pada qurun 16 M imam suyuti mengumandangkan kembali ijtihad, terlebih lebih tatkala ada ungkapan akan adanya seorang mujtahid yang akan timbul di setiap permulaan seratus tahun, gerakan ini merupakan sumber insfiratip baik secara langsung maupun tidak pada bentuk gerakan gerakan modern seperti gerakan sanusiah dan gerakan pan islamisme PENUTUP Akhirnya takbisa lagi seseorang muslim untuk berkata tidak, tidak ada alasan lagi untuk berkata tidak, sebab ijtihad adalah merupakan keharusan bagi seorang muslim, dengan ijtihad seorang muslim akan merasakan kebebasan berfikir yang luas tanpa terbelenggu oleh siapapun, dengan ijtihad pula seorang muslim lebih merasakan akan luas dan mudahnya agama islam, karena ijtihad bukan hanya milik ulama, ijtihad bukan hanya milik mereka yang berilmu banyak, ijtihad adalah milik umat islam dimana ada maslah disitu ada ijtihad tidak ada lagi alasan tidak hapal alqur’an atau hadist terlebih masalah yang masih jadi pertentangan. Demikianlah sekilas tentang ijtihad dan masih perlu banyak pengembangan lagi. Bacaan - DR.Nadiyyah Syarif al Umri,al Ijtihad fi al Islam mu’asassah al risalah - DR.Yusuf Qordlowi, al ijtihad fi al syari’ah al islamiyyah , Daar el qalam - DR. Mohammad Sayyid Thantawi, al ijtihad fi al syari’ah, Daar el Nahdloh - DR. Yusuf Qardlawi, al ijtihad al mu’ashir bayna al indlibat wa al infiraat, Daar al tauzie’wa al nasyr -DR. Mohammad Imarah, Hal al islamu huwa al hallu, Daar el Syuruk -Mohammad Iqbal, The recontruction of thought in Islam, terjemah bahasa arab, Abbas mahmud al Aqad, lajnah at ta’lif wa taramah,
|
Jangan lupakan sejarah
Jakarta tempo dulu
Senin, 03 Oktober 2011
MAJLIS ILMU
IJTIHAD KONTEMPORER
IJTIHAD MEMBANGUN ISLAM BUKAN MENYUDUTKAN
Syariah Islam telah menetapkan hak
dan kewajiban wanita dan pria secara berbeda. Kepemimpinan yang mengandung
kekuasaan dan kepemimpinan keluarga, misalnya, diserahkan kepada pria; tidak
kepada wanita. Kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada pria, tidak kepada
wanita. Jihad yang diwajibkan kepada pria. Batas aurat dan waris juga berbeda
antara pria dan wanita. Inilah yang ssering menyebabkan syariah Islam dituduh
mendiskriminasikan wanita.
Dalam pandangan kelompok liberal,
diskriminasi terhadap wanita bisa dihilangkan dengan menetapkan hak dan
kewajiban yang sama antara pria dan wanita. Agar ide ini bisa diterima kaum
Muslim, mereka melakukan pendekatan dengan dalil al-Quran dan al-Hadis, seraya
mensosialisasikannya dengan tuduhan bahwa syariah Islam mensubordinatkan
wanita, menghina dan memarginalkan wanita. Menurut mereka hal ini karena para
ulama salah dalam menafsirkan al-Quran dan memaknai al-Hadis. Karenanya, harus
ada reinterpretasi terhadap nash-nash tersebut.
Padahal penetapan hak dan kewajiban
wanita dan pria dalam Islam, yang semata-mata untuk kemaslahatan keduanya,
adalah karena syariah Islam merupakan pemecahan bagi permasalahan manusia.1
Dilihat dari sisi insaniah, syariah
Islam menetapkan hak dan kewajiban wanita dan pria sama; misalnya shalat,
shaum, haji dan zakat. Adapun dilihat dari sisi kodrati, hak dan kewajiban
keduanya berbeda. Misalnya dalam hal kepemimpinan yang mengandung kekuasaan
pemerintahan, kepemimpinan keluarga, kewajiban nafkah, jihad, batas aurat dan
hukum waris. Adanya perbedaan ini tidak menyebabkan perempuan lebih rendah
daripada Pria. Kedudukan keduanya tetap sederajat, tidak ada yang lebih mulia,
kecuali karena ketakwaanya (Lihat: QS al-Hujurat [49]: 13).
Tuduhan Miring
a. Tidak Memperbolehkan Wanita Menjadi Pemimpin Negara.
Kelompok liberal menuduh syariah
Islam memarginalkan wanita karena tidak memperbolehkannya menjabat sebagai
pemimpin negara. Menurut mereka wanita boleh menjabat sebagai kepala negara
atau jabatan yang mengandung kekuasaan yang lain dalam pemerintahan,
berdasarkan kisah Ratu Balqis, penguasa negeri Saba’ (QS an-Naml []: 23-44).
Sang Ratu berhasil menjadi penguasa dan memiliki sifat-sifatnya baik—adil,
bijaksana, penuh dedikasi, bertanggung jawab dll. Karena al-Quran memujinya,
berarti tidak ada larangan perempuan sebagai pemimpin.2
Padahal Allah menetapkan tanggung
jawab kepemimpinan ada pada pria hanyalah taklif hukum yang dilebihkan/lebih
banyak kepada pria daripada wanita,3 seperti menjadi khalifah, mu’awin, imam
shalat, dll (bimâ fadhdhala Allâhu ba’dhuhum ’ala ba’dhi’; QS an-Nisa’
[4]: 34). Ketentuan ini tidak berarti menjadikan derajat pria
lebih mulia dari wanita, pahala pria lebih banyak daripada wanita atau peluang
pria lebih besar masuk surga daripada wanita.
Kisah Ratu Balqis memimpin negeri
Saba’ tidak bisa dipakai sebagai dalil. Sebab, kaidah Asy-Syar’u man qablanâ
syar’un lanâ (Syariah umat terdahulu adalah syariah bagi kita) tidak bisa
dipakai sebagai dalil dalam penetapan hukum syariah. Sebab, syariah mereka,
sebagaimana syariah nabi yang lain, sudah tidak berlaku bagi umat Muhammad saw.
Misal: lemak sapi dan kambing haram bagi umat Nabi Musa as., tetapi tidak bagi
umat Muhammad saw.4 (QS al-An’am [6]: 145-146).
Dengan demikian, kaidah yang tepat
adalah Asy-Syar’u man qablanâ laysa syar’an lanâ (Syariah umat
terdahulu [umat sebelum Nabi Muhammad saw.] bukan termasuk syariah bagi kita).5
Pasalnya, syariah sebelum kita itu telah terhapus. Inilah makna muhaymin[an]
’alayh sebagaimana terdapat dalam firman Allah (QS al-Maidah [5]: 4).
Posisi kepemimpinan yang tidak boleh
dijabat wanita adalah hukkâm, jumlahnya sangat sedikit. Sebenarnya masih
banyak posisi yang bisa diduduki wanita dalam urusan yang terkait pemerintahan,
baik sebagai pegawai maupun kepala pada lembaga-lembaga negara yang tidak
termasuk hukkâm.6 Sebab, posisi hukkâm memang tidak boleh
dipegang wanita sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang dituturlan Abu Bakrah
ra.:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
Tidak beruntung suatu kaum yang
menyerahkan urusannya kepada seorang wanita (HR
al-Bukhari).7
Adanya dzamm (celaan) berupa lan
yufliha (tidak beruntung) merupakan qarînah (indikator) bahwa thalab
at-tarki jâzim[an] (tuntutan untuk meninggalkan dalam hadis tersebut
bersifat pasti). Karena itu, haram bagi wanita menjabat sebagai hukkâm: Khalifah
(Kepala Negara Khilafah), Muawin (Pembantu Khalifah), Wali (gubernur),
Qadhi Qudhat (Pemimpim para qodhi) dan Qadhi Mazhalim (Qadhi yang
mempunyai kewajiban menghilangkan kezaliman termasuk memecat Khalifah jika
melakukan kezaliman terhadap rakyat atau menyalahi al-Quran dan al-Hadis).
Adapun jabatan-jabatan yang tidak
termasuk wilâyatul-amri/wilâyatul-hukm maka boleh bagi wanita untuk
menjabatnya, antara lain menjadi anggota Majelis Wilayah, anggota Majlis Ummah,
qadhi khushumat (hakim yang menyelesaikan perselisihan antarrakyat), qâdhi
hisbah (hakim yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak
rakyat).8 Boleh juga bagi wanita menjadi kepala Departemen Kesehatan,
Departemen Pendidikan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Rektor
Perguruan Tinggi Negeri dll.
Sebenarnya, hukum kepemimpinan bagi
pria merupakan bentuk penghormatan Islam kepada wanita. Wanita tidak diberi
beban tanggung jawab yang berat agar peran utama wanita sebagai ibu dan
pengatur rumah tangga—yang notabene adalah peran yang agung dan mulia karena
akan melahirkan generasi yang berkualitas—tetap terpelihara. Manakala wanita
dibebani peran kekuasaan yang berat dan luas maka peran utama akan terganggu
dan nasib generasi akan dipertaruhkan.
b. Hak Waris Wanita Setengah dari Pria.
Kelompok liberal menuduh syariah
Islam merendahkan wanita karena memberi waris kepadanya setengah dari
pria. Mereka mengatakan, “Sebenarnya perbedaan pemba-gian harta warisan satu
berbanding dua (1:2), sebagaimana disyariatkan oleh Islam, seperti ditegaskan
di dalam QS an-Nisa’ [4]: 176, tidak didasarkan pada status seseorang,
melainkan atas tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini pria mendapat beban
jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak wanita.
Hukum waris dinilai tidak responsif
jender. Supaya responsif jender, mereka menawarkan suatu metode penafsiran
al-Quran secara kontekstual, bukan tekstual, kemudian memahaminya dengan
mempergunakan teori hermeneutika.
Ijtihad dan penafsiran model
hermeunetik ini akan menghasilan keadilan, yaitu perbandingan 1:1. Secara
tekstual al-Quran memang menyatakan bahwa bagian perempuan adalah separuh
bagian laki-laki, karena waktu itu, yaitu sebelum turunnya ayat-ayat tentang
waris, perempuan Arab tidak pernah diperhitungkan sebagai pewaris.9
Sebenarnya penetapan hukum tentang
waris tidak bisa diubah karena: Pertama, ayat tentang waris merupakan
ayat yang bersifat qath’i (pasti), baik dari sisi sumbernya (yaitu
al-Quran) maupun dari sisi dalâlah (redaksi)-nya; tidak mungkin ada
penafsiran yang berbeda pada ayat: lidzdzakari mitslu hadhdhi untsayayn (bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan). Nash yang
qath’i (tegas) bukan wilayah ijtihad sehingga hukum yang dipaparkan
Allah dalam nash tersebut telah jelas; tidak sah ijtihad yang dilakukan
padanya.
Kedua: frasa farîdhat[an] min Allâh (QS an-Nisa’ [4]: 11)
merupakan ath-thalabu al-fi’li jâziman (tuntutan untuk
mengerjakan secara tegas). Hal ini menunjukkan pembagian waris memang
ditetapkan dengan ketentuan seperti itu. Karenanya, seluruh ulama mazhab (Imam
Syafii, Imam Hanbali, Hanafi dan Maliki) berpendapat sama: pada prinsipnya wanita
mendapatkan harta warisan seperdua bagian pria (QS an-Nisa’ [4]: 11).
Bagian wanita ini merupakan bagian
yang sebenarnya lebih banyak dari bagian pria, karena sekalipun seperdua,
tetapi penuh milik wanita, sementara wanita selamanya tidak pernah wajib nafkah.
Bahkan bagi wanita yang bekerja, maka gaji sebanyak apapun milik dia sendiri
dan seandainya dia memberikan sebagiannya untuk keluarga itu merupakan sedekah
yang sunnah hukumnya. Di sinilah letak keadilan yang sesungguhnya bagi wanita.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Dra. Rahma Qomariyah, MPd.I; Penulis adalah Ketua Lajnah Tsaqafiyah Muslimah HTI Pusat.
Catatan kaki:
1 Taqiyuddin an-Nabhani,
Asy-Syakhshiyah Islâmiyah Juz III, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm.
365.
2 Wiwi Siti Sajaroh, “Gender dalam
Islam” dalam buku Pengantar Kajian Gender, Tim Penulis PSW UIN, Jakarta,
PSW UIN Syarif Hidayatullah, 2003, hlm. 221-222
3 Abdurrahman Al Bagdadi, Emansipasi
Adakah dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press, 1997.
4 Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqih
– Membangun Paradigma Berfikir Tasyri’i, Bogor, Al Azhar Press, 2003, hlm.
119-120.
5 A’tha’ bin Khalil, Kajian Ushul
Fikih Mudah dan Praktis-(edisi Indonesia), Bogor, Pustaka Thariqu Izzah,
2003, hlm.148-149.
6 Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah
ad-Dawlah al-Islamiyah, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm. 23.
7 Hadis sahih riwayat al-Bukhari,
hadis no. 6570
8 Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah
ad-Dawlah al-Islamiyah, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm. 134, 119
dan 153.
Minggu, 02 Oktober 2011
MENYUSUI DALAM ISLAM
Oleh sebagian wanita sekarang, di mana isu emansipasi
dan kesetaraan gender sudah mengalir keluar dari batasnya kanalnya,
menyusui sering sekali dianggap sebagai beban. Dengan alasan kesibukan,
mereka rela tidak menyusui buah hatinya sendiri. Bahkan ada orang tua
yang tega enggan menyusui anaknya hanya dengan alasan demi menjaga
keindahan tubuhnya. Lalu bagaimana Islam dan para ahli hukum Islam
memandang praktek menyusui?
Memiliki
buah hati atau momongan adalah suatu kebahagiaan bagi setiap orang tua,
kehadirannya merupakan anugerah dari Allah yang harus disyukuri
sekaligus amanat yang harus dijaga dengan baik. Sebaliknya, tak jarang
ketidak-hadiran momongan menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Salah satu bentuk syukur atas adanya buah hati adalah menjaga dan
merawatnya dengan sebaik mungkin, diantaranya dengan memberikan air susu
ibu (ASI).
Sebagian wanita -di tengah arus isu emansipasi dan kesetaraan gender
yang mengalir keluar dari batasnya kanalnya- menganggap menyusui sebagai
beban. Dengan alasan kesibukan, mereka rela tidak menyusui buah hatinya
sendiri. Bahkan diantaranya tega enggan menyusui anaknya hanya dengan
alasan demi menjaga keindahan tubuhnya. Lalu bagaimana Islam dan para
ahli hukum Islam memandang praktek menyusui?
Sebagai agama yang komprehensif, Islam telah menyinggung masalah menyusui ini dalam Kitab-Nya, tepatnya dalam al Baqarah, 233 :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
(البقرة : 233)
"Para ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu
(menjadi) menderita sengsara karena anaknya dan seorang ayah (jangan
menjadi menderita) karena anaknya, dan ahli warispun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kalian ingin anak kalian disusui oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran
sepatutnya. Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
Maha melihat apa yang kalian kerjakan."
Siapakah "para ibu" yang dimaksud dalam ayat tersebut?
Ada tiga pendapat dalam memahami kata "para ibu" yang ada dalam ayat di atas :
Ada tiga pendapat dalam memahami kata "para ibu" yang ada dalam ayat di atas :
- Mujahid, Ad Dhahhak dan As Siddiy: maksud dari kata "para ibu" dalam ayat tersebut adalah isteri-isteri yang telah dicerai oleh suaminya yang masih memiliki anak kecil yang masih perlu disusui.
- Al Wahidiy : makna kata "para ibu" di sini adalah wanita yang masih berstatus sebagai isteri dan memiliki anak kecil untuk disusui.
- Abu Hayyan dalam Bahr al Muhith : maksud dari kata "para ibu" di ayat tersebut adalah umum, mencakup isteri aktif maupun isteri yang sudah dicerai.
Lalu bagaimana hukum menyusui itu sendiri? lagi-lagi ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Imam Malik ra: Wajib bagi seorang ibu menyusui anaknya jika a) dia masih berstatus sebagai isteri; atau b) si anak tidak mau menyusu kepada selain ibunya; atau c) tidak ada ayahnya. Adapun bagi wanita yang telah dicerai ba`in maka tidak ada kewajiban menyusui, kalau pun terpaksa dia menyusui, maka dia berhak mendapatkan upah atas apa yang telah dia kerjakan.
- Mayoritas Ulama: Sunnah bagi seorang ibu menyusui anaknya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti jika anak tersebut tidak mau menyusu kepada selain ibunya atau suaminya tidak mampu untuk membayar biaya penyusuan anaknya, atau dia mampu namun tidak ada orang yang mau menyusui anaknya. Dalam kondisi pengecualian tersebut maka hukum menyusui anak adalah wajib.
Terlepas dari perbedaan ulama, seorang anak adalah amanah dari Allah
yang harus mendapatkan perawatan terbaik dan menyusui merupakan salah
satu cara perawatan yang terbaik. Satu hal yang perlu dicatat adalah
bahwa Islam amat menekankan pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayi,
meskipun tidak harus melalui ibunya sendiri. Wallahu a'lam.
IKHTILAF DALAM ISLAM
Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ;
tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan *khalaftuhu-mukhalafatan-wa
khilaafan* atau *takhaalafa alqaumi wakhtalafuu *apabila masing-masing
berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi *ikhtilaf* itu adalah perbedaan
jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan yang lainnya.
*Kaidah-Kaidah Untuk Memahami Ikhtilaf [Perselisihan Pendapat]
*
*1*. Ikhtilaf adalah perkara yang kauni (*sunnatullah*), sedangkan
mencegahnya merupakan perkara yang syar'i.
Dengan kehendak dan hikmah-Nya yang tepat, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menakdirkan ummat ini berpecah belah sebagaimana halnya (kaum) ahli kitab
sebelumnya telah berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
*"Artinya : Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat
yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang
yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan
mereka" *[Hud
: 118-119]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
*"Artinya : Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara
terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73
golongan" *[Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan
lainnya]
Dalam suatu riwayat :
*"Mereka semua di neraka kecuali satu millah, para shahabat bertanya :
"siapakah dia ya Rasulullah ?" beliau menjawab : "(yaitu) orang-orang yang
berada diatas jalanku dan shahabatku"*
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.
*"Artinya : Sungguh kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum
kamu, jengkal demi jengkal, hasta demi hasta sehingga seandainya mereka
masuk kedalam lubang biawak, kalian pasti akan memasukinya (juga). Para
shahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara-kah?". Beliau
menjawab : "Siapa lagi ?"* [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
Meskipun perpecahan ini terjadi sesuai dengan *sunatullah *yang *kauni*,
namun (sebenarnya) Allah melarang terjadinya perpecahan ini dalam Al-Qur'an
dan Sunnah Nabi-Nya, memerintahkan supaya berpegang teguh pada jalan *Firqatun
Naajiyah Al-Manshurah *(kelompok yang mendapat pertolongan), dan memberikan
tanda-tanda pada golongan ini sehingga orang yang ikhlas hatinya dalam
mencari kebenaran tidak akan tersesat (salah pilih).
Ada sebagian orang yang meragukan keabsahan hadist *iftiraq *(perpecahan)
ini, akan tetapi orang yang betul-betul memperhatikan jalur-jalur
periwayatannya akan memastikan keabsahannya, terutama karena di sana
terdapat hadits-hadits shahih yang masyhur yang menerangkan tentang
keserupaan umat ini dengan umat-umat sebelumnya. Diantaranya yang paling
menonjol ialah tentang fenomena munculnya *iftiraq *(penyimpangan) dari
manhaj yang haq. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang *tasyabbuh
*(menyerupai umat-umat terdahulu) ini dengan firman-Nya.
*"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai
dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka
itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat" *[Ali Imran : 105]
Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : "Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah melarang umat ini menyerupai umat-umat yang telah lewat dalam *iftiraq
*(perpecahan) dan *ikhtilaf *(perselisihan) mereka dan dalam meninggalkan *amar
ma'ruf *serta *nahi mungkar, *setelah *hujjah* tegak atas mereka" [*Tafsir
Al-Qur'an Al-Azhim I/390*]
Allah berfirman.
*"Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,
yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi
beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada
golongan mereka" *[Ar-Ruum : 31-32]
Syaikh As-Sa'di berkata : "Padahal agama ini hanya satu yaitu memurnikan
ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, lalu orang-orang musyrik ini
memecah-mecahnya, diantara mereka ada yang menyembah berhala dan patung, ada
yang menyembah matahari dan bulan, ada yang menyembah para wali dan
orang-orang shaleh, ada yang Yahudi dan ada yang Nasharani. Oleh karenanya
Allah berfirman : [*wakanuu syiyaan*] maksudnya masing-masing golongan
membentuk kelompok dan membuat *ta'ashub* (fanatisme) untuk membela
kebathilan yang ada pada mereka, dan menyingkirkan serta memerangi kelompok
lainnya. [*kullu khizbin*] masing-masing kelompok. [*bimaa ladaiyhim*]
dengan ilmu (nya masing-masing) yang menyelisihi ilmunya para rasul, [*
farihuun*] berbangga. Dengan sikap ini, masing-masing mereka menghukumi
bahwa kelompoknyalah yang benar, sedangkan kelompok lain berada dalam
kebathilan. Disini terdapat peringatan bagi kaum muslimin agar tidak
bercerai berai dan berpecah belah menjadi *firqah-firqah*, dimana
masing-masing *firqah* bersikap fanatik terhadap apa yang ada pada mereka,
baik berupa kebenaran maupun kebatilan. Sehingga (dengan perpecahan ini
-pent) jadilah kaum muslimin ber*tasyabbuh* (serupa) dengan orang-orang
musyrik dalam hal perpecahan. Padahal dien (agama) ini satu, rasulnya satu,
sesembahannya satu, kebanyakan persoalan dien (agama) pun telah *ijma *diantara
para ulama dan para imam, dan *ukhuwah Imaniyah *juga telah diikat oleh
Alllah dengan sesempurna-sempurnanya ikatan, kenapa semua itu di sia-siakan
? Malahan dibangun perpecahan diantara kaum muslimin, dibangun
masalah-masalah yang samar atau (dia bangun persoalan-persoalan) *furu'
khilafiyah, *yang (atas dasar itu kemudian) sebagian kaum Muslimin
menganggap sesat sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap dirinyalah
yang istimewa dibanding yang lain. tidak lain ini merupakan godaan setan
yang terbesar, dan merupakan tujuan setan paling utama untuk memperdaya kaum
muslimin?". [*Tafsir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Manaan*]
*2*. Tidak Semua *Ikhtilaf* adalah *Iftiraq*
Dan itu ada karena Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup
beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah *iftiraq. Iftiraq *menurut
bahasa berasal dari kata *mufaraqah* yang artinya perpecahan dan perpisahan.
Sedangkan menurut istilah para ulama' *iftiraq* adalah keluar dari Sunnah
dan Jama'ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang
mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.
Sangat disayangkan, ada sebagian *thalabatul ilmi *(penuntut ilmu syar'i)
yang menghukum pada beberapa masalah *ikhtilaf *yang diperbolehkan
sebagai *iftiraq.
*Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka
tentang prinsip-prinsip *iftiraq, *kapan dan bagaimana bisa terjadi *iftiraq
*? Demikian juga (penyebabnya adalah -pent) ketidaktahuan mereka tentang
masalah yang diperbolehkan *ikhtilaf* dan masalah yang tidak
diperbolehkan *ikhtilaf.
*Keterangan berikut ini akan membuat perbedaan antara *ikhtilaf *yang
diperbolehkan dengan *iftiraq *menjadi jelas.
*a*). *Iftiraq *tidak akan terjadi kecuali pada *ushul kubra kulliyah
*(pokok-pokok
yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan.
Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash *qathi *atau *ijma'* atau
telah jelas sebagai manhaj ilmiah *Ahlus sunnah wal Jama'ah* yang tidak lagi
diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka
seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk *firqah* binasa
(sesat) kecuali jika perbuatan *bid'ah*-nya pada masalah-masalah berikut :
Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu
kaidah syari'ah, atau pada pokok syari'ah, baik secara total atau dalam
banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap
banyak persoalan syari'ah.
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang batasan *bid'ah* yang mengakibatkan
orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : *"Bid'ah
*yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu)
adalah *bid'ah *penyimpangannya dari Al-Qur'an dan Sunnah masyhur dikalangan
ahli sunnah, seperti *bid'ah*-nya *Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji'ah
...."* [Majmu Fatawa XXXV/414]
*b*). *Ikhtilaf* (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber
dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala
apabila ia mencari kebenaran. Sementara *Iftiraq *(perpecahan) tidak terjadi
dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia
timbul dari mengikuti hawa nafsu.
*c*). *Iftiraq* berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua
*iftiraq*menyimpang serta binasa, adapun
*ikhtilaf *yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat *ikhtilaf
* yang terjadi diantara kaum muslimin. [*Perbedaan diantara keduanya telah
dijelaskan oleh Syaikh Nashr Al-Aql dalam muhadharah (ceramah) yang sangat
berharga "Mafhumul Iftiraq* kemudian muhadharah itu dicetak dalam bentuk
buku*]
*3*. Kebenaran Itu Hanya Satu, Tidak Terbilang.
Walaupun dalam perkara-perkara praktis. Ini adalah perkara yang jelas.
Sebagian orang [1] ada yang berpendapat bahwa semua mujtahid (orang yang
pantas untuk berijtihad -pent) itu benar. Ini adalah bualan belaka yang
tidak perlu dijelaskan. Sekalipun demikian, kami akan bawakan dalil atas
kebathilannya yang sebenarnya banyak, (namun kami sebutkan satu)
diantaranya.
*"Artinya : Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an ? Kalau kiranya
Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan
yang banyak di dalamnya"* [An-Nisa' : 82]
Kandungan ayat itu sangat jelas. Dengan demikian, setiap hal yang padanya
terjadi *ikhtilaf tadhadh *(perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka
kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari
Allah, tidak akan ditemukan *ikhtilaf* padanya. Akal yang sehat pasti sesuai
(sepakat) dengan dalil naql yang sharih dalam menolak *ikhtilaf* padanya.
(Misalnya) dikatakan kepada Zaid (hanya contoh) : "Jika anda melakukan
pekerjaan ini maka anda mendapat pahala dan berada di syurga, tetapi pada
saat yang sama anda mendapat dosa dan berada di neraka. (Ini jelas tidak
mungkin). Dan tidak mungkin pula terjadi, dengan satu pekerjaan seseorang
berbuat maksiat, sementara pada saat yang sama, dalam pekerjaan yang sama
dia juga berbuat ta'at kepada Allah" [2]
Inilah kaidah tertpenting yang terhitung sebagai jalan masuk untuk memahami
*ikhtilaf.
*
Disalin dari Majalah Al-Ashalah tgl 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th. III
hal 78-79, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat di Majalah
As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal.22-24 diterjemahkan oleh Ahmad
Nusadi, artikel ini merupakan bagian pertama dari tiga bagian.
----------------------------------
Fote Noote :
1. Diantaranya Quthb Ash-Shufiyah Asy-Sya'rani dalam kitabnya "Mizan".
2. Lihat pembahasan yang bagus tentang kaidah ini dalam Kitab Al-Ihkam
fi Ushul Al-Ahkam, karya Ibnu Hazm V/68, dan juga Kitab Jami' Bayan Al-Ilmi
wa Fadhlihi, karya Ibnu Abdil Barr : Bab Dzikri Ad-Dalil fi Aqwal As-Salaf
'ala Anna Al-Ikhtilaf Khatha' wa Shawab.
Langganan:
Postingan (Atom)