IJTIHAD MEMBANGUN ISLAM BUKAN MENYUDUTKAN
Syariah Islam telah menetapkan hak
dan kewajiban wanita dan pria secara berbeda. Kepemimpinan yang mengandung
kekuasaan dan kepemimpinan keluarga, misalnya, diserahkan kepada pria; tidak
kepada wanita. Kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada pria, tidak kepada
wanita. Jihad yang diwajibkan kepada pria. Batas aurat dan waris juga berbeda
antara pria dan wanita. Inilah yang ssering menyebabkan syariah Islam dituduh
mendiskriminasikan wanita.
Dalam pandangan kelompok liberal,
diskriminasi terhadap wanita bisa dihilangkan dengan menetapkan hak dan
kewajiban yang sama antara pria dan wanita. Agar ide ini bisa diterima kaum
Muslim, mereka melakukan pendekatan dengan dalil al-Quran dan al-Hadis, seraya
mensosialisasikannya dengan tuduhan bahwa syariah Islam mensubordinatkan
wanita, menghina dan memarginalkan wanita. Menurut mereka hal ini karena para
ulama salah dalam menafsirkan al-Quran dan memaknai al-Hadis. Karenanya, harus
ada reinterpretasi terhadap nash-nash tersebut.
Padahal penetapan hak dan kewajiban
wanita dan pria dalam Islam, yang semata-mata untuk kemaslahatan keduanya,
adalah karena syariah Islam merupakan pemecahan bagi permasalahan manusia.1
Dilihat dari sisi insaniah, syariah
Islam menetapkan hak dan kewajiban wanita dan pria sama; misalnya shalat,
shaum, haji dan zakat. Adapun dilihat dari sisi kodrati, hak dan kewajiban
keduanya berbeda. Misalnya dalam hal kepemimpinan yang mengandung kekuasaan
pemerintahan, kepemimpinan keluarga, kewajiban nafkah, jihad, batas aurat dan
hukum waris. Adanya perbedaan ini tidak menyebabkan perempuan lebih rendah
daripada Pria. Kedudukan keduanya tetap sederajat, tidak ada yang lebih mulia,
kecuali karena ketakwaanya (Lihat: QS al-Hujurat [49]: 13).
Tuduhan Miring
a. Tidak Memperbolehkan Wanita Menjadi Pemimpin Negara.
Kelompok liberal menuduh syariah
Islam memarginalkan wanita karena tidak memperbolehkannya menjabat sebagai
pemimpin negara. Menurut mereka wanita boleh menjabat sebagai kepala negara
atau jabatan yang mengandung kekuasaan yang lain dalam pemerintahan,
berdasarkan kisah Ratu Balqis, penguasa negeri Saba’ (QS an-Naml []: 23-44).
Sang Ratu berhasil menjadi penguasa dan memiliki sifat-sifatnya baik—adil,
bijaksana, penuh dedikasi, bertanggung jawab dll. Karena al-Quran memujinya,
berarti tidak ada larangan perempuan sebagai pemimpin.2
Padahal Allah menetapkan tanggung
jawab kepemimpinan ada pada pria hanyalah taklif hukum yang dilebihkan/lebih
banyak kepada pria daripada wanita,3 seperti menjadi khalifah, mu’awin, imam
shalat, dll (bimâ fadhdhala Allâhu ba’dhuhum ’ala ba’dhi’; QS an-Nisa’
[4]: 34). Ketentuan ini tidak berarti menjadikan derajat pria
lebih mulia dari wanita, pahala pria lebih banyak daripada wanita atau peluang
pria lebih besar masuk surga daripada wanita.
Kisah Ratu Balqis memimpin negeri
Saba’ tidak bisa dipakai sebagai dalil. Sebab, kaidah Asy-Syar’u man qablanâ
syar’un lanâ (Syariah umat terdahulu adalah syariah bagi kita) tidak bisa
dipakai sebagai dalil dalam penetapan hukum syariah. Sebab, syariah mereka,
sebagaimana syariah nabi yang lain, sudah tidak berlaku bagi umat Muhammad saw.
Misal: lemak sapi dan kambing haram bagi umat Nabi Musa as., tetapi tidak bagi
umat Muhammad saw.4 (QS al-An’am [6]: 145-146).
Dengan demikian, kaidah yang tepat
adalah Asy-Syar’u man qablanâ laysa syar’an lanâ (Syariah umat
terdahulu [umat sebelum Nabi Muhammad saw.] bukan termasuk syariah bagi kita).5
Pasalnya, syariah sebelum kita itu telah terhapus. Inilah makna muhaymin[an]
’alayh sebagaimana terdapat dalam firman Allah (QS al-Maidah [5]: 4).
Posisi kepemimpinan yang tidak boleh
dijabat wanita adalah hukkâm, jumlahnya sangat sedikit. Sebenarnya masih
banyak posisi yang bisa diduduki wanita dalam urusan yang terkait pemerintahan,
baik sebagai pegawai maupun kepala pada lembaga-lembaga negara yang tidak
termasuk hukkâm.6 Sebab, posisi hukkâm memang tidak boleh
dipegang wanita sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang dituturlan Abu Bakrah
ra.:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
Tidak beruntung suatu kaum yang
menyerahkan urusannya kepada seorang wanita (HR
al-Bukhari).7
Adanya dzamm (celaan) berupa lan
yufliha (tidak beruntung) merupakan qarînah (indikator) bahwa thalab
at-tarki jâzim[an] (tuntutan untuk meninggalkan dalam hadis tersebut
bersifat pasti). Karena itu, haram bagi wanita menjabat sebagai hukkâm: Khalifah
(Kepala Negara Khilafah), Muawin (Pembantu Khalifah), Wali (gubernur),
Qadhi Qudhat (Pemimpim para qodhi) dan Qadhi Mazhalim (Qadhi yang
mempunyai kewajiban menghilangkan kezaliman termasuk memecat Khalifah jika
melakukan kezaliman terhadap rakyat atau menyalahi al-Quran dan al-Hadis).
Adapun jabatan-jabatan yang tidak
termasuk wilâyatul-amri/wilâyatul-hukm maka boleh bagi wanita untuk
menjabatnya, antara lain menjadi anggota Majelis Wilayah, anggota Majlis Ummah,
qadhi khushumat (hakim yang menyelesaikan perselisihan antarrakyat), qâdhi
hisbah (hakim yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak
rakyat).8 Boleh juga bagi wanita menjadi kepala Departemen Kesehatan,
Departemen Pendidikan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Rektor
Perguruan Tinggi Negeri dll.
Sebenarnya, hukum kepemimpinan bagi
pria merupakan bentuk penghormatan Islam kepada wanita. Wanita tidak diberi
beban tanggung jawab yang berat agar peran utama wanita sebagai ibu dan
pengatur rumah tangga—yang notabene adalah peran yang agung dan mulia karena
akan melahirkan generasi yang berkualitas—tetap terpelihara. Manakala wanita
dibebani peran kekuasaan yang berat dan luas maka peran utama akan terganggu
dan nasib generasi akan dipertaruhkan.
b. Hak Waris Wanita Setengah dari Pria.
Kelompok liberal menuduh syariah
Islam merendahkan wanita karena memberi waris kepadanya setengah dari
pria. Mereka mengatakan, “Sebenarnya perbedaan pemba-gian harta warisan satu
berbanding dua (1:2), sebagaimana disyariatkan oleh Islam, seperti ditegaskan
di dalam QS an-Nisa’ [4]: 176, tidak didasarkan pada status seseorang,
melainkan atas tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini pria mendapat beban
jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak wanita.
Hukum waris dinilai tidak responsif
jender. Supaya responsif jender, mereka menawarkan suatu metode penafsiran
al-Quran secara kontekstual, bukan tekstual, kemudian memahaminya dengan
mempergunakan teori hermeneutika.
Ijtihad dan penafsiran model
hermeunetik ini akan menghasilan keadilan, yaitu perbandingan 1:1. Secara
tekstual al-Quran memang menyatakan bahwa bagian perempuan adalah separuh
bagian laki-laki, karena waktu itu, yaitu sebelum turunnya ayat-ayat tentang
waris, perempuan Arab tidak pernah diperhitungkan sebagai pewaris.9
Sebenarnya penetapan hukum tentang
waris tidak bisa diubah karena: Pertama, ayat tentang waris merupakan
ayat yang bersifat qath’i (pasti), baik dari sisi sumbernya (yaitu
al-Quran) maupun dari sisi dalâlah (redaksi)-nya; tidak mungkin ada
penafsiran yang berbeda pada ayat: lidzdzakari mitslu hadhdhi untsayayn (bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan). Nash yang
qath’i (tegas) bukan wilayah ijtihad sehingga hukum yang dipaparkan
Allah dalam nash tersebut telah jelas; tidak sah ijtihad yang dilakukan
padanya.
Kedua: frasa farîdhat[an] min Allâh (QS an-Nisa’ [4]: 11)
merupakan ath-thalabu al-fi’li jâziman (tuntutan untuk
mengerjakan secara tegas). Hal ini menunjukkan pembagian waris memang
ditetapkan dengan ketentuan seperti itu. Karenanya, seluruh ulama mazhab (Imam
Syafii, Imam Hanbali, Hanafi dan Maliki) berpendapat sama: pada prinsipnya wanita
mendapatkan harta warisan seperdua bagian pria (QS an-Nisa’ [4]: 11).
Bagian wanita ini merupakan bagian
yang sebenarnya lebih banyak dari bagian pria, karena sekalipun seperdua,
tetapi penuh milik wanita, sementara wanita selamanya tidak pernah wajib nafkah.
Bahkan bagi wanita yang bekerja, maka gaji sebanyak apapun milik dia sendiri
dan seandainya dia memberikan sebagiannya untuk keluarga itu merupakan sedekah
yang sunnah hukumnya. Di sinilah letak keadilan yang sesungguhnya bagi wanita.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Dra. Rahma Qomariyah, MPd.I; Penulis adalah Ketua Lajnah Tsaqafiyah Muslimah HTI Pusat.
Catatan kaki:
1 Taqiyuddin an-Nabhani,
Asy-Syakhshiyah Islâmiyah Juz III, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm.
365.
2 Wiwi Siti Sajaroh, “Gender dalam
Islam” dalam buku Pengantar Kajian Gender, Tim Penulis PSW UIN, Jakarta,
PSW UIN Syarif Hidayatullah, 2003, hlm. 221-222
3 Abdurrahman Al Bagdadi, Emansipasi
Adakah dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press, 1997.
4 Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqih
– Membangun Paradigma Berfikir Tasyri’i, Bogor, Al Azhar Press, 2003, hlm.
119-120.
5 A’tha’ bin Khalil, Kajian Ushul
Fikih Mudah dan Praktis-(edisi Indonesia), Bogor, Pustaka Thariqu Izzah,
2003, hlm.148-149.
6 Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah
ad-Dawlah al-Islamiyah, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm. 23.
7 Hadis sahih riwayat al-Bukhari,
hadis no. 6570
8 Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah
ad-Dawlah al-Islamiyah, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm. 134, 119
dan 153.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar